Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes Amertha Yoni Desa Katung merupakan pedoman utama dalam pengelolaan dan operasional Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Katung. AD/ART ini disusun sebagai landasan hukum dan acuan kerja bagi seluruh pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam Anggaran Dasar (AD), diatur mengenai hal-hal pokok yang meliputi nama dan kedudukan BUMDes, maksud dan tujuan pendirian, jenis usaha yang dijalankan, permodalan, serta struktur organisasi. AD juga menjelaskan fungsi BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi desa secara optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga (ART) memuat aturan teknis pelaksanaan kegiatan BUMDes, seperti mekanisme kerja pengurus, pembagian tugas dan wewenang, tata cara pengelolaan usaha, sistem administrasi dan pelaporan keuangan, serta ketentuan mengenai pembagian hasil usaha. ART juga mengatur tata tertib, hak dan kewajiban pengurus, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja BUMDes.
AD/ART BUMDes Amertha Yoni Desa Katung disusun melalui musyawarah desa dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat, sehingga mencerminkan kesepakatan bersama. Dengan adanya AD/ART ini, diharapkan pengelolaan BUMDes dapat berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen AD/ART ini menjadi dasar dalam pengembangan usaha BUMDes ke depan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat Desa Katung secara menyeluruh.