You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Katung
Katung

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

SESUAI SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR : B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2026, RABU 18 MARET 2026 S/D SELASA 24 MARET 2026 PELAYANAN KANTOR DESA KATUNG DITUTUP SEMENTARA DAN BUKA KEMBALI PADA HARI RABU 25 MARET 2026. PENGUMUMAN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDESA AMERTHA YONI DESA KATUNG

I Wayan Pujana Eka Putra 30 September 2021 Dibaca 16 Kali

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes Amertha Yoni Desa Katung merupakan pedoman utama dalam pengelolaan dan operasional Badan Usaha Milik Desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Katung. AD/ART ini disusun sebagai landasan hukum dan acuan kerja bagi seluruh pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam Anggaran Dasar (AD), diatur mengenai hal-hal pokok yang meliputi nama dan kedudukan BUMDes, maksud dan tujuan pendirian, jenis usaha yang dijalankan, permodalan, serta struktur organisasi. AD juga menjelaskan fungsi BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi desa secara optimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga (ART) memuat aturan teknis pelaksanaan kegiatan BUMDes, seperti mekanisme kerja pengurus, pembagian tugas dan wewenang, tata cara pengelolaan usaha, sistem administrasi dan pelaporan keuangan, serta ketentuan mengenai pembagian hasil usaha. ART juga mengatur tata tertib, hak dan kewajiban pengurus, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja BUMDes.

AD/ART BUMDes Amertha Yoni Desa Katung disusun melalui musyawarah desa dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat, sehingga mencerminkan kesepakatan bersama. Dengan adanya AD/ART ini, diharapkan pengelolaan BUMDes dapat berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen AD/ART ini menjadi dasar dalam pengembangan usaha BUMDes ke depan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat Desa Katung secara menyeluruh.

 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.557.690.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.740.024.650,47
0%
Pembiayaan
Rp 396.144.650,47 Rp 331.144.650,47
119.63%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 213.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 12.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 271.328.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 217.780.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 755.568.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 64.200.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 19.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 2.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.500.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.408.238.946,09
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 244.251.600,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 87.534.104,38
0%