Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Katung telah melaksanakan rapat pembahasan dan penetapan keputusan bersama terkait Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran desa yang mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.
Rapat yang dilaksanakan dihadiri oleh BPD dan anggota , Kepala Desa, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya. Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Setelah melalui proses pembahasan dan penyesuaian, BPD dan Pemerintah Desa sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 menjadi keputusan bersama. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan Peraturan Desa.
Dengan adanya keputusan bersama ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan desa pada tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Katung. Selain itu, sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa diharapkan terus terjaga dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.