Pemerintah Desa Katung telah melaksanakan seluruh rangkaian proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan kegiatan dimulai dari pembentukan panitia pemilihan, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon kepala desa, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat antusiasme dan partisipasi yang tinggi dari masyarakat Desa Katung. Warga yang memiliki hak pilih turut serta dalam menentukan pemimpin desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Setelah proses penghitungan suara selesai dilaksanakan, panitia pemilihan secara resmi menetapkan calon kepala desa terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. Penetapan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk proses pengesahan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan telah dilaksanakannya proses dan penetapan Pemilihan Kepala Desa Katung, diharapkan kepala desa terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta mampu membawa kemajuan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan demokrasi di tingkat desa serta memperkuat peran aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Desa Katung ke depan.
Data Lampiran daam penetapan Pemilihan Kepala Desa !!! link dibawah ini